Jumat, 30 November 2012
Indonesia Prakarsai Pengakuan Palestina Di PBB
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan bahwa Indonesia ikut memprakarsai keputusan PBB untuk mengakui Palestina sebagai “negara peninjau”.
“Indonesia bukan hanya mendukung tetapi ikut memprakarsai resolusi tersebut dengan beberapa negara lainnya, sebagai ko-sponsor,” kata Marty dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat(30/11).
Keputusan pengakuan Palestina sebagai “negara peninjau” diambil melalui proses pemungutan suara dalam sidang Majelis Umum yang dilakukan sore hari waktu New York pada 29 November.
Presiden Mahmoud Abbas datang langsung ke Markas Besar PBB untuk menyampaikan keinginan Palestina tersebut.
Dengan pengesahan itu, Palestina diakui sebagai sebuah negara oleh masyarakat internasional dan memiliki hak untuk berperan aktif dalam seluruh badan-badan PBB.”Pengesahan Palestina menjadi ‘negara peninjau’ di PBB memiliki simbol politik yang sangat penting dalam diplomasi,” kata Marty.
Dalam pernyataan yang disampaikan Marty pada kesempatan pertemuan tersebut, Indonesia menegaskan sekali lagi bahwa masyarakat internasional harus mengambil langkah nyata bagi upaya mewujudkan hak-hak rakyat Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
“Waktunya telah tiba bagi masyarakat Internasional untuk melakukan tindakan yang benar. Dunia tidak boleh lagi menutup mata terhadap penderitaan rakyat Palestina yang telah berlangsung lama,” tegas Marty.
Indonesia menyampaikan bahwa meskipun terdapat berbagai rintangan yang besar oleh kekuatan penjajah, rakyat Palestina telah membangun dan memiliki kemampuan untuk berperan sebagai sebuah negara.
Untuk itu, Marty melanjutkan, tidak ada alasan masyarakat internasional menolak permohonan Palestina menjadi Negara Peninjau. Bahkan Indonesia juga menyampaikan agar aplikasi Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dapat segera terwujud.”Keanggotaan Penuh Palestina di PBB sesuai dan konsisten dengan visi ‘two-State solution’,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya dimulainya kembali proses perdamaian dan penciptaan kondisi yang kondusif untuk memulai kembali proses perundingan damai, termasuk dihentikannya pembangunan pemukiman Israel yang tidak sah dan penghukuman kolektif yang tidak berperikemanusiaan.
Di saat yang sama Indonesia juga menegaskan arti penting dialog yang dilakukan di antara rakyat Palestina.
Resolusi Majelis Umum PBB yang mengesahkan Palestina sebagai “negara peninjau” didukung oleh 138 negara, sembilan negara menolak dan 41 negara mengambil posisi abstain.
Sumber : http://beritasore.com/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar